Kamis, 09 November 2017

PENGABAIAN HAK-HAK PERAWAT BERPENGARUH PADA PROSES PELAYANAN 

" 'Kami ada untuk anda' adalah sebuah yel-yel yang diteriaki oleh perawat sebagai bentuk keterpanggilan hadir sebagai solusi kesehatan. Kini yel-yel itu kian surut"

 Manusia adalah sumber daya penting dalam pembangunan bangsa. Pembangunan manusia pada dasarnya adalah upaya untuk memanusiakan manusia. Adapun upaya yang dapat ditempuh harus dipusatkan pada seluruh proses kehidupan manusia itu sendiri, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Kebutuhan-kebutuhan pada setiap tahap kehidupan harus terpenuhi agar dapat mencapai kehidupan yang lebih bermartabat.

Pemerintah melalui kementrian kesehatan melakukan terobosan-terobosan dalam mewujudkan indonesia yang sehat. Sebab pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.

 Dalam membangun bangsa ini, tentu melibatkan berbagai komponen dan tenaga kesehatan salah satunya perawat. Perawat merupakan pilar penting ujung tombak pelayanan kesehatan dan harus diperhitungkan, dengan skill dan disiplin ilmu yang dipunya tentu akan membantu mendorong mewujudkan indonesia yang lebih sehat. 

Berbicara tentang perawat, tentu tidak asing lagi dalam tatanan pelayanan.
Apa itu perawat ?
Perawat adalah seorang petugas kesehatan yang profesional bertujuan untuk merawat, menjaga keselamatan dan penyembuhan orang yang sakit atau terluka baik akut maupun kronik dengan menggunakan metode sistematika terencana yaitu Asuhan Keperawatan. Sementara keperawatan adalah ilmu terapan yang mempunyai dasar ilmu yang unik dengan menggunakan prinsip dasar fisik biologis dan ilmu prilaku manusia.

Dari uraian definisi diatas, memberi gambaran pada kita bahwa kinerja perawat berorientasinya pada manusia. Keselamatan dan kesehatan individu menjadi penentu ditangan-tangan perawat. Perawat sepeti malaikat tanpa sayap. Perawat adalah orang pertama yang hadir ketika seseorang mengaduhkan keluhan sakitnya di Rumah Sakit atau Puskesmas. Sebab perawat sangat care terhadap kesehatan individu kelompok dan masyarakat. Secara profesi, tanpa mengenyampingkan "niat" sungguh sangatlah muliah profesi ini dimana membantu menjaga, menyembuhkan orang yang sehat atau yang sakit tanpa melihat satatus sosial suku adat dan budaya dengn memegang tuntunan kode etik. Secara tidak sadar bahwa perawat telah memuliakan manusia dan terjun langsung dalam pembangunan bangsa.

Seiring dengan kinerja perawat yang dituntut prima dalam pelayanannya, dan memaksimalkan peran dan fungsinya untuk mendorong terobosan pemerintah menuju capaian yang baik karena masih minimnya tenaga maka lahirlah kebijakan-kebijakan pemerintah, perusahan dan instansi kesehatan lainya untuk membuka rekrutmen tenaga honorer dan tenaga kontrak, yang biasanya disebut PTT (pegawai tidak tetap), sesuai kebutuhan. Untuk sama-sama mensukseskan program yang dicanangkan pemerintah. Tetapi sayang seribu sayang setelah proses rekrutmen selesai, giliran pengupahan dan penerima imbalan jasa begitu mengecewakan. Adanya manipulasi administratif dan alasan-alasan lain yang dibuat logis terus mengakar hingga kini. Dan terlebih lagi upaya-upaya manipulasi tadi dapat mempengaruhi proses pelayanan.

Perlu diketahui, hampir semua instansi kesehatan yang ada khususnya dimaluku utara ini didominasi oleh tenaga perawat, baik di instansi swata maupun pemerintah. Mengapa begitu ? Jawabannya simple. Sebab perawat dibutuhkan. Namun kebutuhan perawat tidak sesuai dengan penghargaan yang diberikan. Misalnya dalam pengupahan (khusus honore dan kontrak) yang terjadi sekarang pengupahan tidak sesuai standarisasi UMP/UMK. Pada hal telah ditetapkan oleh dewan pengupahan MALUT bahwa standarisasi upah minimum propinsi (UMP) tahun 2017 naik 17,41% menjadi Rp.1.975.000. Kenaikan UMP lebih besar dari presentase yang ditetapkan kemenker sebesar 8,25%. (Sumber:gajimu.com/Garmen. UMP maluku utara). Nyatanya penerimaan upah itu dibawah standar UMP. Ini adalah fenomena rill yang terjadi, sementara dalam undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013 Pasal 90 "pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum". Tentu telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang mempekerjakan tenaga perawat. Ada pun undang-undang No 38 Tahun 2014 point C menyebutkan "bahwa perawat berhak menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan". maka hak-hak ini wajib diperhatikan oleh pihak pemerintah dan pengusaha agar tidak keluar dari jalur hukum sebagaimana yang telah dimuat dalam aturan perundang-undangan.

jika aturan-aturan itu tidak diperhatikan maka wajar bila tenaga perawat menuntut keadilan. Wajar bila pengabaian itu berpengaruh negatif pada pelayanan. Ini bukan salah perawat. Perawat hanya ingin menjalin kerja sama yang saling menguntungkan. Jika perjanjian hanya memihak, maka untuk apa perawat dibutuhkan ? Dalam posisi ini sungguh perawat begitu dirugikan. Maka dengan itu menghimbau kepada pemerintah dan dan pengusaha/swasta untuk lebih serius menyoroti persoalan ini. Demi lancarnya proses pelayanan menuju pembangunan bangsa yang maju.

Lantas, apakah ini ada hubungannya dengan PPNI ?
Dalam undang-undang keperawatan No 38 Tahun 2014 termaktub bahwa satu-satunya organisasi perawat yang diakui pemerintah adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau disingkat PPNI.
PPNI adalah wadah perawat yang mendorong lahirnya kebijakan bagi kepentingan keperawatan di indonesia serta sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di indonesia (AD/ART MUNAS 2015 Peran Dan Fungsi PPNI). jadi jelaslah dalam ulasan itu PPNI merupakan penyambung aspirasi dan menjadi bekingan bagi para perawat untuk mendorong kebijakan, memperjuangkan keadilan untuk kesejahteraan perawat. Peran PPNI dalam mensikapi kondisi tadi akan sangat berpengaruh pada kebijakan pemerintah/pengusaha swasta. Dalam kondisi ini PPNI harus lebih respec tanpa menunggu laporan sebab ini bukan lagi bersifat privat tetapi sudah terpublikasikan, olehnya PPNI harus proaktiv dan menetukan sikap yang tegas menolak intimidasi dan diskriminasi profesi. Tak heran bila 2 tahun terakhir ini perawat sering berdemo, forum-forum yang mengatasnamakan perawat pun mulai dibentuk seperti GNPHI, FPP-Malut tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mendorong PPNI menetukan sikap dalam pengambilan keputusan dan memaksimalkan peran dan fungsinya agar ada perubahan yang nyata dari kondisi yang menyudutkan profesi ini. Maka dengan itu kinerja PPNI perlu ditingkatkan dan adanya pengoreksian.

Terakhir dari tulisan ini, penulis pun menghimbau pada instansi terkait yang bergerak di bidang ketenagakerjaan yakni DISNAKER (Dinas Ketenagakerjaan) untuk melakukan fungsi kontrolnya secara total pada instansi/perusahan yang melakukan manipulasi administratif. Adalah menjadi kewajiban Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang telah diamanatkan dalam undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013. Kiranya tidak hanya sekedar mengawasi atau memonitoring dari jauh tetapi terjun langsung di lapangan dan bila perlu menanyakan kepada keriyawan/i apakah proses pengupahan sudahkah sesuai standar. Ini pun merupakan langkah yg baik dan efektiv tanpa ada kesalahpahaman jawaban. Lalu selanjutnya lakukan pertimbangan keputusan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pada kenyataanya sistem pengupahan yang dilakukan oleh beberapa instansi tidak sesuai standarisasi UMP yang ditetapkan. Selanjutnya jika kesejahteraan dan hak-hak perawat ini telah ditunaikan maka pelayanan kesehatan dengan berasas pada program pemerintah akan berjalan lancar. Yaitu menuju indonesia yang lebih sehat dengan memberdayakan manusianya.

Terakhir, semoga kawan-kawan perawat tetap gigih menyuarakan haknya, dan kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Salam juang..

Oleh rizal kadir
Fb : rizal valiant

10 november 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar